TKP Pemnusukan di sebuah tempat hiburan karaoke bernama Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Polres Semarang_Polda Jateng, Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas usai ditusuk di sebuah tempat hiburan karaoke bernama Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin malam, 28 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan kejadian tersebut. “Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Tersangka berjumlah dua orang, masing-masing berinisial B dan D. Korban meninggal di RS Ken Saras pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.17 WIB,” kata Bodia dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut penyelidikan awal, peristiwa tragis itu didahului pesta minuman keras yang melibatkan korban, kedua pelaku, dan dua rekan lainnya. Usai menenggak miras, kelompok itu berpencar. Supratiyo kemudian pergi ke tempat karaoke bersama dua temannya, Sanwar dan Ali.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku datang menyusul ke lokasi karaoke dengan membawa masing-masing sebilah pisau dapur. “Pelaku B sebelumnya mengaku kepada pelaku D bahwa ia memiliki masalah pribadi dengan korban. Mereka kemudian menemui korban dan langsung melakukan penusukan,” ujar Bodia.
Rekan korban yang menyaksikan kejadian tidak mampu berbuat banyak lantaran para pelaku bersenjata tajam. Supratiyo sempat dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk serius di bagian perut dan dada.
“Korban mengalami empat luka tusuk—dua di bagian perut dan dua di dada. Saat mencoba melindungi diri, korban juga mengalami luka sayat di jari tangan kiri dan telinga kirinya,” ucap Bodia.
Kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian, tim gabungan Polsek Bergas dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Bergas. Mereka sempat mencoba mengecoh petugas dengan membersihkan pisau yang digunakan, namun akhirnya tak bisa mengelak setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Hasil penelusuran kepolisian menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah residivis. Pelaku B tercatat pernah terlibat kasus peredaran obat daftar G pada 2018 dan kasus pencurian pada 2021. Sementara pelaku D memiliki tiga catatan kriminal, yakni penganiayaan pada 2015 dan 2020, serta pengeroyokan pada 2017. Seluruh tindak pidana sebelumnya terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kedua tersangka masih kami periksa intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya motif atau tindak pidana lain dalam kasus ini,” ujar Bodia.
(Jk_Zed./PH)





