
Karimun, JurnalTerkini.id – Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, akhirnya terbit dan diberlakukan, mulai Kamis (10/9/2020).
Pada peraturan tersebut, salah satunya terdapat aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Karimun.
Sanksi-sanksi dalam upaya pencegahan COVID-19 itu diberlakukan mulai dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum.
Sanksi bagi perorangan di peraturan bupati tersebut disebutkan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, kedua kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 60 menit dan denda administratif sebesar Rp50 ribu.
Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dikenai sanksi pertama yakni teguran lisan atau teguran tertulis.
Baca juga: Waspada! COVID-19 di Karimun kembali mengancam, setelah hampir sepekan nihil





