Namun, jika terbukti kembali tidak mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Karimun akan memberlakukan penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua sebanyak Rp500 ribu hingga Rp2 juta sesuai tempat dan fasilitas.
Setelah itu, jika kembali terbukti melakukan pelanggaran ketiga, akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif sebesar Rp1 juta hingga Rp4 juta, tergantung tempat dan fasilitas.
Sambungnya, apabila pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran ke 4 kali akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Baca juga: Kapolres Karimun turun ke pasar bagi-bagi masker
Lebih lanjut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam Perbup-nya menegaskan, pada denda administratif harus dibayar secara tunai melalui petugas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati.
“Denda administratif akan disetorkan atau transfer ke Kas Daerah, paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya,” kata Rafiq.






