Langgar protokol kesehatan, izin usaha di Karimun bisa dicabut

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan dalam Perbup nya bahwa pengenaan sanksi itu tidak menghapus kewajiban badan usaha atau pelaku usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi protokol kesehatan itu, Satpol PP akan melibatkan Perangkat Daerah, TNI dan Polri serta Instansi terkait lainnya,” ucap Bupati Karimun.

Bacaan Lainnya

Diketahui, terbitnya Perbup tersebut merupakan upaya Bupati Karimun untuk menekan penyebaran COVID-19 yang telah menyerang 35 warganya itu dalam kurun 6 bulan terakhir.

Dari 35 orang yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 31 pasien sudah dinyatakan sembuh sementara 4 pasien lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani Karimun. (yra)

Baca juga: Iskandarsyah-Anwar bertengger di 66 persen

Total Views: 257

Pos terkait