Satpol PP Kota Semarang menyegel gedung kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang sedang dibangun di Jalan Pemuda,/Dok.Foto.Ist.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menghentikan sementara pembangunan gedung kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang berlokasi di Jalan Pemuda. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen wajib dalam proses pembangunan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker segel dan garis kuning larangan melintas di sekitar lokasi pembangunan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, membenarkan langkah penindakan tersebut.
“Benar, ada penyegelan bangunan milik Untag di Jalan Pemuda Semarang,” kata Marthen saat dikonfirmasi pada Kamis (05/06/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk pada 27 April 2025. Dalam aduan tersebut, masyarakat menduga pembangunan dilakukan tanpa izin resmi. Satpol PP kemudian memanggil pihak kampus untuk melakukan klarifikasi.
Menurut Marthen, dalam pertemuan klarifikasi tersebut, pihak kampus menyatakan kesediaan untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Namun, karena hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung belum diterbitkan, Dinas Tata Ruang Kota Semarang merekomendasikan penyegelan sementara.
“Setelah kami cek, ternyata belum ada PBG yang diterbitkan. Maka sesuai rekomendasi, kami lakukan penyegelan,” jelas Marthen.
Ia menegaskan bahwa proses pembangunan dapat dilanjutkan kembali setelah kampus memperoleh PBG. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembangunan gedung.
“Pembangunan boleh dilanjutkan setelah PBG keluar. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kampus terkait kelanjutan pengurusan izin tersebut. (PH)






