Gubernur Jateng Ahmad Lutfi dalam dialog pendidikan yang digelar di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah./Dok.Foto.BJ (jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayahnya dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua. Ia menyatakan, seluruh kebutuhan pendidikan seharusnya sudah ditanggung pemerintah melalui berbagai sumber, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah (BOSDA), dan lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Luthfi usai mengikuti dialog pendidikan yang digelar di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Senin (05/05/2025).
“Di SMA sudah tidak ada pungutan karena P5 sudah tidak berlaku. Komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Semua pembiayaan ditangani oleh BOS, BOSDA, dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua. Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Gubernur Luthfi meminta pihak sekolah dan komite untuk secara aktif mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua atau wali murid agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat jika menemukan adanya praktik pungutan di SMA Negeri.
“Kalau memang ada SMA Negeri yang masih menarik pungutan, segera laporkan. Akan kita evaluasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, seorang guru dari SMAN 1 Semarang bernama Laksono menyampaikan keluhan terkait pembiayaan kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang menurutnya belum sepenuhnya dibiayai dari dana BOS. Ia mengungkapkan bahwa sumbangan sukarela sering kali menjadi sumber persoalan karena kepala sekolah kerap dituduh melakukan pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal itu, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya komunikasi dan kesepahaman antara komite sekolah dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.(PH)






