Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK ,/Dok.Foto.Ist.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (17/4). Dalam sidang tersebut, Ita akan diadili bersama sang suami, Alwin Basri, karena keduanya terlibat dalam satu berkas perkara.
“Iya, sidangnya Senin, 21 April 2025. Ita akan disidang bersama Alwin Basri karena mereka satu berkas,” ujar Haruno.
Ia menambahkan, sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, yakni Gatot, Arip, dan Titik.
Selain perkara Ita dan Alwin, terdapat dua berkas perkara lain yang juga berkaitan. Masing-masing atas nama Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Terkait pengamanan, Haruno memastikan proses persidangan akan berlangsung seperti biasa, tanpa pengamanan khusus, meski terdakwa merupakan mantan kepala daerah.
“Tidak ada (pengamanan ekstra), seperti biasanya saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke PN Semarang. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 10 April 2025.
Berdasarkan informasi, dalam proses penyidikan terungkap sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mencakup data identitas pribadi, catatan administrasi pemerintahan, hingga dugaan aktivitas politik dan keuangan yang bersifat sensitif.
Salah satu dokumen yang menarik perhatian adalah tulisan tangan yang diduga memuat strategi politik, kerja sama publikasi di media sosial, pembagian kursi legislatif, serta indikasi praktik politik uang bernilai miliaran rupiah. Meskipun keabsahan dokumen tersebut masih belum dapat dipastikan, kemunculannya memunculkan spekulasi publik yang cukup luas.
Selain itu, turut disita pula dokumen teknis lainnya, seperti data pengadaan non-tender, formasi jabatan ASN, serta catatan pembelian dan penjualan valuta asing senilai lebih dari Rp48 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan berpotensi mengarah pada pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.(PH)





