Enny Yuningsih Gelar Reses Masa Persidangan III di Margadana, Jelaskan Perubahan Mekanisme Aspirasi DPRD

Reses Anggota DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih. Sabtu, 8 Agustus 2026. (Foto: Jurnalnterkini.id/Supriyadi)

KOTA TEGAL, Jurnalnterkini.id – Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Enny Yuningsih, S.H, M.M, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di wilayah RW 11, Kelurahan Margadana, Sabtu (8/8) sore.

Dalam kegiatan reses kali ini, Anggota DPRD Enny Yuningsih menyampaikan adanya perubahan aturan terkait aspirasi masyarakat.

Jika sebelumnya anggota dewan bisa langsung menunjuk jenis pekerjaan yang diusulkan masyarakat, kini mekanismenya berubah. Seluruh usulan dari masyarakat wajib ditampung terlebih dahulu oleh anggota dewan, kemudian diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.

“Dulu kami di DPRD bisa langsung menunjuk jenis pekerjaan dari usulan masyarakat. Tapi sekarang mekanismenya berubah. Semua aspirasi masyarakat dari warga wajib kami tampung dulu, kemudian kami serahkan ke OPD terkait agar dikaji dan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan,” kata Enny Yuningsih.

Enny menegaskan peran DPRD saat ini lebih pada menampung, memperjuangkan, dan mengawal usulan warga agar bisa masuk dalam program kerja pemerintah daerah.

“Tugas kami tetap memperjuangkan aspirasi Bapak Ibu. Hanya alurnya yang berubah. Kami tampung, kami kawal, dan OPD yang menindaklanjuti secara teknis,” tambahnya.

Dengan mekanisme baru ini, Enny Yuningsih berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait proses realisasi usulan masyarakat.

Sementara itu, Camat Margadana, Ary Budi Wibowo menyampaikan dua agenda penting yang saat ini menjadi fokus di wilayahnya, yaitu rencana pemekaran kelurahan Margadana dan penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Terkait pemekaran, Camat menegaskan Pemerintah Kecamatan Margadana siap mengikuti hasil dari proses yang sedang berjalan.

“Saat ini tim pemekaran di tingkat kelurahan sudah dibentuk. Kami di kecamatan hanya mengikuti dan memfasilitasi sesuai dengan hasil dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Terkait permasalahan sampah, Camat mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memilah dan mengolah sampah dari rumah. Menurutnya, sampah memiliki potensi ekonomis yang bisa dimanfaatkan warga.

“Kalau masyarakat mau memilah dan mengolah sampah, ini ada nilai ekonomisnya. Selain bisa menambah penghasilan, kalau berhasil juga akan mengurangi jumlah produksi sampah di Kota Tegal,” jelasnya.

Ia berharap, dengan dua langkah tersebut, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan lingkungan Kota Tegal menjadi lebih bersih dan sehat.

Kegiatan reses anggota DPRD dari Komisi II ini dihadiri, Camat Margadana, Lurah Margadana Slamet Sugiharto, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Margadana, serta tokoh masyarakat. (Yadi)

Pos terkait