
Karimun, JurnalTerkini.id – Jelang bergulirnya Pilkada Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun pada 9 Desember 2020 mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi sorotan.
Setidaknya, menuju pesta demokrasi yang tinggal menghitung bulan tersebut, sudah mulai bermunculan tindakan-tindakan yang menunjukkan tidak netralitasnya para ASN yakni dengan memposting gambar-gambar bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui sosial media masing-masing.
Netralitas ASN tentunya merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar penyelenggaraan Pilkada itu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Kewajiban ASN untuk netral bahkan sudah tertuang dalam Pasal 71 UU No. 1/2015, dimana dalam pasal tersebut jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.





