Pejuang Meranti Sarankan JSR Dilaporkan ke KPK

Meranti (Jurnal) – Burhanudin Abal, panglima pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini berdomisili di Kota Pekanbaru menanggapi seputar gagalnya Bupati Meranti Irwan Nasir menyelesaikan hajat besarnya berupa pembangunan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR), bahwa ia mengatakan sebaiknya kejanggalan dalam proyek itu dilaporkan ke KPK.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan media ini ia mengatakan, “Kita selaku masyarakat pastinya bisa berfikir secara luas dan mendalam, kenapa perusahaan kontraktor yaitu PT Nindya Karya dan join operasi (JO) nya itu meninggalkan pekerjaan sebelum habis masa kontrak. Pasti ada salah besar dan janggal,” kata dia.

Menurut Burhanudin jika orang perusahaan sampai ditangkap, maka semuanya akan terbuka, dan seharusnya tidak bisa lepas tangan.

“Jadi saya sarankan kepada masyarakat Meranti yang peduli dan mengetahui persoalan tersebut. Jika punya dokumen yang janggal dan tidak sesuai dengan kontrak maupun tidak sama dengan waktu pengerjaannya, lapor aja ke KPK. Kita tahu perjanjian kontrak ‘kan dimulai tahun 2012 hingga 2014,” ucapnya.

Beda halnya H Nazaruddin yang juga salah satu tokoh pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui telepon selulernya ia mengatakan, terkait gagalnya Proyek JSR tidak hanya tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga terdapat peranan Dinas Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek tersebut, dan ada pihak kontraktor pelaksana dan pihak-pihak terkait lainnya, dan tak lepas juga peran dari DPRD yang selaku pengawasan kebijakan pemerintah, termasuk pengawasan Proyek JSR.

Nazarudin menambahkan mengenai layak atau tidaknya Irwan Nasir dipilih kembali menjadi bupati dalam pemilukada mendatang, terkait gagalnya proyek itu, menurut dia semua ada aturannya.

“Bagaimanapun masyarakat yang memilih, jadi kita serahkan kepada masyarakat Meranti yang akan memilih pemimpinnya,” katanya. (Isk)

Total Views: 196

Pos terkait