Smelter PT Karimun Mining Cemari Lingkungan

Karimun (Jurnal) – Sudah sejak lama kegiatan produksi smelter PT Karimun Mining mendapat keluhan dari masyarakat tempatan sekitar 100 orang, terutama masyarakat yang bermukim di RW 02 dan RW 03 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, karena dampak dari kegiatan produksi yang dikeluarkan PT. Karimun Mining sudah sangat menggangu aktivitas mereka sehari-hari. Ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan seolah-olah sengaja dibiarkan sebelum adanya gejolak dari masyarakat.

Sementara dari Pemerintah Daerah, khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Karimun yang sudah di surati dan mengetahui mengenai adanaya dampak ditimbulkan dari kegiatan produksi PT. Karimun Mining tersebut, terkesan tidak mau ambil peduli, Rabu (10/9/2014).

Kepala Desa Pangke Barat, Romainur ketika ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan belum lama ini warga setempat terutama masyarakat RT 02 dan RT 03 pernah melakukan protes dan  telah memberikan tandatangan mereka yang jumlahnya sekitar 100 orang ditujukan kepada PT Karimun Mining yang mana menuntut ke PT. Karimun Mining terkait dengan kegiatan produktifitas perusahaan smelter (tempat pengolahan bijih timah) swasta tersebut yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampaknya sangat membahayakan bagi warga, sehingga warga sangat cemas tentang kesehatan mereka nantinya.

Setelah dilakukan pertemuan antara warga dengan PT. Karimun Mining terkait pencemaran lingkungan, barulah pihak perusahaan berjanji akan merekrut dua orang tenaga kerja dibidang satuan pengamanan (Satpam) dari warga setempat, ungkap Romainur.
 
Dikatakan Romainur lagi, pekerja yang bekerja PT. Karimun Mining lebih banyak berasal dari luar dari pada lokal, tidak sampai  10 orang tenaga kerja lokal yang bekerja di PT. Karimun Mining. Padahal perusahaan tersebut berada diwilayah yang banyak warganya belum mendapat pekerjaan, namun PT. Karimun Mining lebih mementingkan tenaga kerja luar dari pada lokal. Pihak Desa sudah membuat  surat penawaran secara tertulis ke PT. Karimun Mining. Namun surat penawaran tersebut tidak di respon oleh pihak perusahaan, padahal dalam surat penawaran itu ada perjanjian-perjanjian tentang ketegasan yang akan di ajukan ke PT Karimun Mining, salah satu menyebutkan apabila warga setempat dipekerjakan, namun ketahuan melakukan pelanggaran fatal, diperbolehkan untuk dipecat dan sebagai gantinya dimasukan pekerja lokal lainnya lagi.

Namun pihak manajemen PT Karimun Mining menyampaikan, bagaimana bisa perusahaan mengambil tenaga kerja lokal, sedangkan dari luar daerah sudah banyak tenaga kerja yang diambil. Untuk masuk kerja pihak perusahaan menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, minimal pendidikan terakhirnya SLTA dan harus memiliki sertifikat khusus satpam dan persyaratan diberlakukan oleh perusahaan tersebut sama saja mempersulit, seharusnya jika memang pihak perusahaan sungguh-sungguh mau merekrut tenaga kerja lokal, persyaratan yang diterapkan tidak terlalu berlebihan seperti itu, ujarnya mengakhiri.

Aris, salah seorang tokoh pemuda Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat saat ditemui mengatakan, kegiatan produksi dari perusahaan smelter (tempat pengolahan bijih timah) swasta tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar sekali dan dapat mengancam bagi kesehatan warga, disebabkan cerobong asap tempat pengolahan bijih timah milik PT. Karimun Mining mengeluarkan debu berwarna kuning yang cukup tebal kemudian berbau busuk. Jadi dengan keluarnya debu itu, sudah dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan terhadap kesehatan warga sekitar, terutama pada pernafasan, ungkap Aris

Dikatakan Aris lagi saat ditemui awak media portal, pada Selasa (9/9/2014) pukul 15.00 WIB bertempat di ruang rapat Kantor Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral telah dilakukan pertemuan antara masyarakat yang terkena dampak dengan manajemen PT. Karimun Mining, Musril terkait tentang pencemaran udara yang ditimbulkan dari kegiatan produksi perusahaan.

Dalam pertemuan itu lanjutnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, yakni pencemaran lingkungan, limbah pencucian timah yang mengalir sampai kejalan umum karena tidak ada membuat tempat pembuangan limbah, serta masalah kompensasi yang tidak pernah diberikan.

Untuk masalah pencemaran lingkunga dan limbah, sedang melakukan proses perbaikan dengan tempoh paling lambat satu bulan kedepan. Mengenai kompensasi, pihak perusahaan membuka peluang kepada Desa Pangke Barat untuk membuat pengajuan bantuan dalam bentuk proposal,” terang Aris menyebutkan jawaban dari PT. Karimun Mining terkait beberapa tuntutan disampaikan.

Di tempat terpisah, salah seorang sumber ketika dikonfirmasi media portal ini mengungkapkan, debu berupa asap warna kuning berbau busuk, yang dikeluarkan dari kegiatan produksi PT. Karimun Mining sangat meresahkan.

“Adanya pencemaran lingkungan tersebut jangankan makan, sewaktu menonton televisi saja terpaksa mengunakan masker, itupun masih tercium bau busuk cukup menyengat. Jika dari isntansi terkait tidak cepat mengatasi pencemaran lingkungan yang dikeluarkan dari kegiatan produksi PT. Karimun Mining, kesehatan warga berada di sekitar perusahaan tersebut sangat terancam,” keluh sumber tidak mau namanya disebut.

Di samping itu Kepala BLH Kabupaten Karimun, Amjon sampai berita in diunggah tidak dapat dikonfirmasi. Sedangkan nomor handphone (hp) Kepala BLH tersebut ketika dihubungi, tidak aktif. (edy)

Total Views: 340

Pos terkait