Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan BC Kepri dan Polisi Malaysia

Namun, Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) meskipun mereka sudah memasuki perairan negara tetangga.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sambungnya, setelah melakukan koordinasi, Kapal Patroli RH24 PDRM kemudian ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.

Pada saat pengejaran speed boat tersebut, penyelundup ternyata mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449′ U /104°8.041′ T.

“Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri,” jelas Agus Yulianto.

Ia mengungkapkan, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM langsung melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya. Namun, mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia.

Maka, atas barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 80 karung dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 dan speed boat beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.

“Saat ini ditangani oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM karena diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” ungkapnya. (yra)

Total Views: 416

Pos terkait