KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Terpilih

Jajaran KPU Karimun dan Bawaslu setempat berpose bersama Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole yang ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih dalam rapat pleno di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/1/2025). (JurnalTerkini.id/edy kencana)
Jajaran KPU Karimun dan Bawaslu setempat berpose bersama Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole yang ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih dalam rapat pleno di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/1/2025). (JurnalTerkini.id/edy kencana)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih pada pemilihan tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun Kamis (09/01/2025).

KPU Kabupaten Karimun telah melaksanakan rapat pleno terbuka berdasarkan berita acara serta hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus menuturkan, berdasarkan keputusan KPU nomor 900 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam berita acara.

“Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Karimum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 1 Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole dengan perolehan suara sebanyak 39.472 suara atau 38,15% dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun terpilih periode tahun 2025-2030. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dengan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Karimun,” ujar Mardanus.

Dia juga mengatakan kegiatan ini merupakan amanah bahwa KPU menetapkan pasangan calon yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2024 kemarin.

“Berdasarkan dari surat KPU bahwasanya kita tidak terdaftar PAP di MK maka dari itu kepada daerah-daerah yang tidak ada PAP nya untuk melaksanakan penetapan calon dan paling lambat dilakukan tiga hari setelah surat keluar dari KPU,” lLanjutnya.

Mardanus juga menyampaikan pada tanggal 6 Januari 2025 surat telah dikeluarkan oleh KPU kemudian ditanggal 7 dan 8 Januari 2025 dilakukan rapat persiapan dan ditanggal 9 Januari 2025 dilakukan rapat pleno terbuka.

“Tugas KPU adalah menetapkan calon kepala daerah yang terpilih dan terkait dengan pelantikan itu adalah ranah dari DPRD dan Pemerintah Daerah, maka dari itu, kita saling menunggu saja informasi lebih lanjut,” ucapnya. (edy)

Pos terkait