Alasan Bupati Karimun Tidak Menandatangani Surat Dari Provinsi Terkait Insentif RT RW

Bupati Karimun Aunur Rafiq (JurnalTerkini.id/edy kencana)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (JurnalTerkini.id/edy kencana)

Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan alasan mengapa tidak menandatangani surat untuk pencairan insentif ketua RT dan RW.

Bupati Rafiq didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim dan Sekretaris Daerah Djunaidy menjelaskan tidak menandatangani surat dari provinsi Kepri terkait insentif RT RW usai apel di halaman Kantor Bupati, Senin (06/01/2025).

Bacaan Lainnya

Aunur Rafiq menjelaskan bahwa usulan dari BPKAD tidak ditandatangani karena beberapa RT RW tidak membuat surat pernyataan siap meng-SPJ-kan.

“Karena bantuan dari provinsi ini bukan bantuan insentif, melainkan bantuan operasional RT RW dan RT RW yang menerima wajib menyatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan. Karena itu bukan untuk belanja RT RW tetapi belanja kegiatan seperti rapat, membeli konsumsi, transportasi, serta gotong royong. Oleh karena itu dari BPKAD tidak semua RT RW melengkapi pernyataan dan saya tidak berani menandatangani, karena nantinya dapat terjadi masalah,” ujar Rafiq.

Dia melanjutkan bahwa tidak dijelaskan dengan jelas PerGub mengenai penggunaan bantuan dari provinsi tersebut.

“Karena saya cuti dengan waktu satu bulan dan setelah saya selesai cuti, kemudian di penghujung Desember ini saya disuruh menandatangani berkas RT RW tersebut untuk pencairan, sementara syarat-syarat pencairan harus terpenuhi salah satunya pernyataan RT RW secara menyeluruh bahwa siap mempertanggungjawabkan itu,” ujar Rafiq. (edy)

Pos terkait