Tiga Kali Beraksi, Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar narkoba SI (43) dan SN (29), ditangkap polisi di Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (foto: Humas Polres Kubu Raya)
Dua tersangka pengedar narkoba SI (43) dan SN (29), ditangkap polisi di Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kubu Raya, JurnalTerkini.id – Kepolisian Sektor Kecamatan Terentang (Polsek Terentang) Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengungkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang.

“Kedua pelaku, berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, diamankan di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (11/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para tersangka.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade pada Rabu (13/11/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade menerangkan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya mengimbau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rah)

Pos terkait