Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba di Sambas, 5 Paket Sabu Diamankan

S ditangkap di kos dan ditemukan 5 (lima) paket plastik klip berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 gram. (foto:Humas Polres Sambas)
S ditangkap di kos dan ditemukan 5 (lima) paket plastik klip berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 gram. (foto:Humas Polres Sambas)

Sambas, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor Kabupaten Sambas (Polres Sambas) Polda Kalbar, mengungkap peredaran narkoba Jenis sabu, dengan menangkap S alias A yang diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Sambas, pada Jumat (8 /11/2024)

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Tri Sumarsono mengatakan, penangkapan seorang pria berinisial S alias A, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan, yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sambas.

Bacaan Lainnya

A alias S (39th), asal Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kos di wilayah Kecamatan Sambas.bermula informasi yang diterima Polisi, S sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan menggerebek lokasi yang dimaksud, hingga menangkap tersangka,” jelasnya.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos S. Polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105.000 dan beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka A alias S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan agar dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” pungkasnya. (rah)

Pos terkait