
Bekasi, JurnalTerkini.id – Viral di media online kematian seorang anak kecil bernama Kurnia Deni (7 tahun) pada saat liburan Idul Adha di Pantai Pakis Karawang.
Kurnia bertempat tinggal di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok D 13 No 12 Rt 01/Rw 10 Sukahurip Sukatani Kabupaten Bekasi, dan menurut informasi yang berkembang belum ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola wisata Pantai Pakis.
Hal ini mendapat respon dan kecaman keras dari Aziz Iswanto SH, Kabid Hukum Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bekasi.
Aziz mengatakan bahwa jika pihak keluarga membutuhkan bantuan hukum, dia bersama tim siap menjadi kuasa hukumnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, kata dia, bahwa pada dasarnya keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan.
“Ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman,” katanya.
Aziz menegaskan bahwa hak wisatawan salah satunya memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).
“Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aziz.





