Aziz Iswanto: Pengelola Pantai Pakis wajib bertanggung jawab

Sanksi

Jika disimak dari bunyinya, bahwa setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Antara lain berupa (Pasal 63 UU Kepariwisataan), teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Bacaan Lainnya

Jadi, jika memang Anda sebagai pengunjung telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di destinasi pariwisata yang dikunjungi.

Pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang bersangkutan. Karena itu, Aziz Iswanto: pengelola Pantai Pakis wajib bertanggung jawab.

“Jika memang, kecelakaan apalagi hingga meninggal dunia pada wisatawan disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola dapat digugat,” katanya.

Pengelola, kata dia, dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tiap perbuatan melanggar hukum, lanjut dia, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Dan Dinas Pariwisata dan Pemkab Karawang harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa adik kami ini,” tegas Aziz yang juga pengurus Peradi Bekasi. Aziz Iswanto: pengelola Pantai Pakis wajib bertanggung jawab. (*)

Total Views: 340

Pos terkait