Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, telah menetapkan sekitar 188 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pilkada 2024 di 14 kecamatan.
“Pemasangan APK kita tetapkan kurang lebih 188 titik. Sudah kita sahkan dan dikirim ke masing-masing paslon bupati dan wakil bupati karimun. Agar, bisa memasang APK dan lokasi kampanye rapat umum nantinya kurang lebih 2 bulan mendatang. Dan mulai Rabu sudah bisa melakukan kampanye,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/9/2024).
Mardanus mengatakan titik-titik titik pemasangan APK termasuk lokasi kampanye rapat umum disahkan melalui Keputusan KPU Karimun Nomor 526 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum di Kabupaten Karimun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Adapun lokasi untuk penempatan APK per wilayah kecamatan masing-masing kelurahan atau desa minimal lokasi pemasangan APK satu titik bahkan bisa lima titik. Sehingga tergantung letak geografis suatu wulayah yang bisa disesuaikan, begitu juga lokasi kampanye umum sama.
“Yang tidak boleh itu tempat perkantoran pemerintah, instansi, pelayanan kesehatan. Seperti, pemilu dan pilpres kemarin tidak jauh beda. Dan sebelum melaksanakan kampanye harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polres Karimun ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karimun Zifridin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan wilayah mana yang bisa dipergunakan untuk pemasangan APK. Sehingga, tidak menganggu estetika keindahan kota.
“Banyaklah kita usulkan, tidak jauh berbeda lokasinya dengan Pemilu dan Pilpres kemarin,” singkatnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Muhammad Iskandar mengimbau peserta Pilkada maupun tim agar mengikuti aturan berkampanye yang telah ditetapkan penyelengara dalam hal ini KPU Karimun.
Tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik dan sebagainya.
“Jadwal kampanye harus dilaporkan terdahulu dimana saja titik akan dilaksanakan kepada penyelenggara,” katanya. (jms)






