Karimun, JurnalTerkini.id – Sidang perkara pembunuhan janda cantik Halimah alias Kalin dengan terdakwa oknum TNI AD, MFS, kembali digelar secara daring di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmil) 1-03 Padang pada Selasa (24/9/2024).
Koordinator Tim Penasihat Humum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, Parningotan Malau mengatakan, sidang pada hari tersebut merupakan yang kedua kali digelar secara daring. Dan kali ini beragenda menghadirkan keterangan saksi dari anak kandung dan kakak kandung almarhumah.
“Syukurlah, sidang Dilmil 1-03 Padang sudah digelar kita hadiri secara daring di kantor Polisi Militer (PM) Angkatan Darat di Karimun. Disini, kita sebagai PH keluarga untuk memberikan dukungan moril terhadap kedua saksi untuk memberikan keterangan,” katanya.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kasus Pembunuhan Janda Cantik di Karimun Mulai Diadili di Pengadilan Militer
Dimana, dalam penyampaian keterangan tersebut yang diketahui oleh saksi untuk memberikan informasi terbaru sebelum dan sesudah kejadian. Misalnya, adanya pesan singkat melalui WA tentang pembicaraan erdakwa dengan anak korban maupun almarhumah sendiri.
“Ternyata sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban oleh terdakwa, sebelum peristiwa pembunuhan. Dimana, anak almarhumah melihat terdakwa dengan ibunya berantem. Dan, anak korban mendengar percakapan ibunya itu melalui telepon pintar yang diloudspeaker,” ujarnya.






