Peredaran Rokok Ilegal Bebas Dijual di Pusat Kota Tarempa, Instansi Terkait Diduga Tutup Mata Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Anambas, JurnalTerkini.id – Peredaran rokok ilegal masih bebas dijual di sejumlah titik di pusat Kota Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dikeluhkan warga yang menilai kondisi tersebut merugikan negara dan pelaku usaha resmi.

Berdasarkan pantauan media jurnalTerkini.id, di lapangan, sejumlah warung dan kios di kawasan pasar Tarempa menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Rokok-rokok tersebut dijual secara terbuka tanpa adanya penindakan.

Bacaan Lainnya

“Rokok ilegal ini sudah lama dijual di sini. Harganya lebih murah, jadi banyak yang beli. Tapi kami khawatir, ini jelas merugikan negara dan pedagang yang jual rokok resmi,” ujar salah seorang warga Tarempa yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (25/7/2026).

Warga lainnya juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal membuat persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, tidak ada jaminan terkait kualitas dan keamanan produk tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah bersama Bea Cukai dan aparat terkait segera menertibkan. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi di pusat kota,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai, terkait langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Tarempa.

Masyarakat berharap ada operasi gabungan dan pengawasan rutin agar peredaran rokok tanpa cukai dapat dihentikan, sekaligus memberikan efek jera kepada penjual.(Fen)

Total Views: 21

Pos terkait