ICW: UU KPK Tidak Wajibkan Unsur Penegak Hukum Isi Struktur Kepemimpinan
Diwawancarai secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mewajibkan unsur aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK, sehingga mengherankan ketika ini yang menjadi pilihan Pansel Capim KPK.
Senada dengan Herdiansyah, Kurnia Ramadhana menilai keberadaan lebih banyak unsur kepolisian dan kejaksaan sebagai alternatif pimpinan KPK dan dewan pengawasnya kelak, membuka ruang konflik kepentingan dan loyalitas ganda. Hal ini tidak saja akan menyulitkan langkah hukum yang akan diambil badan ini kelak, tetapi juga menjaga independensinya.
“Selain itu, tidak ada jaminan yang bisa diberikan Pansel KPK bahwa calon pimpinan dari penegak hukum tersebut hanya akan tunduk pada perintah undang-undang. Bila afiliasinya dari polisi dan jaksa ungkapnya maka loyalitas mereka berada di dua kaki. Intinya dia bekerja untuk siapa? Kan menjadi kabur,” tanyanya.
Supaya KPK Independen, Pimpinan KPK Sebelumnya Berharap Tak Ada Perwakilan dari Mana Pun
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo telah meminta Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bekerjasama dengan KPK melanjutkan upaya pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan agar tidak terlalu banyak orang KPK yang berafiliasi dengan pihak luar sehingga mereka justru lebih tunduk pada institusi-institusi seperti kepolisian, kejaksaan, atau bahkan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Oleh karena itu saya berharap di dalam pimpinan KPK tidak ada perwakilan, tidak ada perwakilan dari jaksa, tidak ada perwakilan dari polisi. Betul-betul independen dan kompeten,” katanya.
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Yusuf Ateh megatakan seleksi calon pimpinan antirasuah saat berlangsung ketat. Mereka yang berhasil dijaring, tambahnya, adalah orang-orang terbaik di antara yang ada. [voa]
Jaringan: VOA





