PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah Disepakati Akomodasi Putusan MK

Ribuan demonstran memadati area di luar gedung DPR/MPR untuk berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Ribuan demonstran memadati area di luar gedung DPR/MPR untuk berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Afifuddin menjelaskan dalam usulan perubahan Pasal 11 ayat 1(b) , untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau kandidat wali kota dan wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu, maka syarat perolehan suara sah minimum 10 persen.

Jika DPT berjumlah 250-500 ribu, syaratnya perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. Bila jumlah DPT 500 ribu-1 juta, syaratnya perolehan suara 7,5 persen, dan DPT berjumlah lebih dari 1 juta, maka syaratnya perolehan suara minimum 6,5 persen. Lalu dalam usulan perubahan itu, KPU menghapus Pasal 11 ayat 2 dan 3.

Bacaan Lainnya

“Usulan perubahannya (pasal 15) setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 (adalah) syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afifuddin.

Dalam peraturan KPU sebelumnya, syarat usia minimum tersebut dihitung setelah calon dilantik.

Pada rapat tersebut, Bawaslu menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 yang telah mengadopsi dua putusan MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai kandidat kepala daerah oleh KPU. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 420

Pos terkait