Polres Karimun Musnahkan 2 Kilogram Sabu Asal Malaysia Tujuan Jambi

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama sejumlah pejabat di Mapolres Karimun, Rabu (21/8/2024), memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,048 gram asal Malaysia dan diduga hendak diedarkan di Jambi. (JurnalTerkini.id/rusdi)
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama sejumlah pejabat di Mapolres Karimun, Rabu (21/8/2024), memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,048 gram asal Malaysia dan diduga hendak diedarkan di Jambi. (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.048 gram, yang diselundupkan dari Malaysia dan diduga hendak diedarkan di Jambi.

Sabu-sabu dengan berat sekitar 2 kilogram itu dimusnahkan dengan cara direbus oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolres Karimun, Rabu (21/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun memusnahkan sabu-sabu tersebut bersama Kepala Kantor Bea Cukai Karimun Jerry Kurniawan, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

“Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini, merupakan barang bukti penindakan di perairan Kundur, Kecamatan Kundur pada Selasa, 30 Juli 2024, kerja sama Bea Cukai dan Satnarkoba, dengan tersangka ER dan MFN,” kata Kapolres AKBP Robby Topan Manusiwa.

Sabu-sabu sebanyak itu, menurut Kapolres merupakan barang bukti perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/30/VII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024.

“Kedua tersangka rencananya akan membawa barang bukti tersebut ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024,” katanya.

Dia juga mengungkapkan modus penyelundupan sabu-sabu tersebut, yakni kedua tersangka menjemput sabu dalam dua kemasan teh cina merek Guanyinwang ke Malaysia, kemudian dicampakkan di perairan Karimun.

“Kita masih melakukan pengembangan di tujuan mereka di Jambi,” katanya lagi dalam pemusnahan yang juga dihadiri kedua tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (rdi)

Pos terkait