Dukung Proyek Rempang Eco-City, 8 KK Asal Desa Blongkeng Bergeser ke Hunian Sementara

Ahmat Zulimin bersama istri, berpose dengan petugas BP Batam ketika bergeser ke hunian sementara, Rabu (7/8/2024). (foto: humas bp batam)
Ahmat Zulimin bersama istri, berpose dengan petugas BP Batam ketika bergeser ke hunian sementara, Rabu (7/8/2024). (foto: humas bp batam)

Batam, JurnalTerkini.id – Delapan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Blongkeng bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan terhadap Proyek Rempang Eco-City yang akan dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batam di kampung mereka.

Delapan KK tersebut bergeser ke hunian sementara di Tanjung Banon pada Rabu (7/8/2024) difasilitasi satgas dari BP Batam..

Bacaan Lainnya

“Semoga proyek Rempang berjalan dengan baik dan lancar,” kata Ahmat Zulimin, warga Desa Blongkeng, Rempang yang ikut bergeser ke hunian sementara.

Ahmat Zulimin juga berharap, Proyek Rempang Eco-City dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

“Terima kasih pula kepada pemerintah dan BP Batam yang telah membantu pergeseran terhadap kami. Semoga ekonomi warga bisa lebih sejahtera ke depannya,” tambahnya.

Senada, warga lainnya bernama Kahar juga berharap penuh dengan kehadiran Proyek Rempang Eco-City.

Pria yang telah bermukim di Desa Blongkeng sejak puluhan tahun lalu ini ingin, ekonomi masyarakat lokal bisa ikut meningkat signifikan.

“Saya dan keluarga mendukung pemerintah agar proyek ini bisa berjalan. Sebagai masyarakat, saya ingin anak-cucu kami ke depan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan yang layak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, dengan berpindahnya 8 KK tersebut, maka jumlah warga yang bergeser kehunian sementara menjadi 163 KK.

BP Batam, kata Ariastuty, sejak awal berkomitmen memberikan santunan sebagai biaya hidup kepada warga yang bergeser sebesar Rp1,2 juta per jiwa.

Di samping itu, mereka juga mendapat biaya sewa rumah dengan jumlah yang sama yakni Rp1,2 juta per bulan.

“Kami berupaya menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum investasi Rempang Eco-City terealisasi. Pada prinsipnya, BP Batam tidak ingin ada hak warga yang terabaikan sehingga proyek ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (ms)

Total Views: 188

Pos terkait