Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Hakim sekaligus Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam (kedua dari kanan) menyampaikan putusan tidak mengikat mengenai akibat hukum pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)
Hakim sekaligus Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam (kedua dari kanan) menyampaikan putusan tidak mengikat mengenai akibat hukum pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam Perang Timur Tengah 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berpendapat bahwa wilayah tersebut tidak dianggap sebagai pendudukan secara hukum karena berada dalam status sengketa. Namun, PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah yang diduduki.

Bacaan Lainnya

Pada Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, sementara perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan agar Israel menarik diri dari seluruh wilayah yang diduduki dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel hadir berpartisipasi dalam sidang tatap muka langsung, tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberitahu pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat nasihat akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal, sementara beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak untuk memberikan pendapat nasihat.

Pada 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat adalah ilegal. Mereka mengatakan pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 598

Pos terkait