Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (19/7/2024) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Mereka mendesak agar tindakan tersebut segera dihentikan, berdasarkan temuan terkuat mengenai konflik Israel-Palestina.
Pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering disebut sebagai Pengadilan Dunia, tidak bersifat mengikat. Namun, pendapat tersebut memiliki bobot hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” ungkap Presiden Nawaf Salam saat membacakan temuan panel yang terdiri dari 15 hakim.
Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerugian dan “evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada.”
Pendapat ICJ juga menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak menganggap pendudukan itu sah. Mereka juga diharapkan tidak memberikan “bantuan atau dukungan” untuk mempertahankan keberadaan Israel di wilayah yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
“Tidak ada bantuan. Tidak ada dukungan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan… tidak ada tindakan apapun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.









