Banyak Pasal Bermasalah
Pengamat keamanan dari Universitas Paramadina, Jakarta, Al Araf, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di masyarakat masih mengandung pasal-pasal bermasalah, terutama terkait penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Menurut Al Araf, hal tersebut membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti pada masa lalu ketika tentara aktif menduduki posisi di kementerian dan jabatan sipil lainnya.
“Ini yang kemudian menjadi masalah dalam konteks penataan organisasi TNI, karena realitasnya penempatan jabatan ini tentu akan berdampak pada banyak hal. Satu, terhadap profesional militer itu sendiri karena tugas militer dipersiapkan untuk perang, dengan terlibat di jabatan sipil maka orientasi akan berubah,” ujar Al Araf.
Untuk itu, Al Araf menyatakan bahwa prajurit TNI tidak perlu menduduki jabatan sipil karena tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.
Dia juga mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis dan kapasitas. Menurutnya perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI jika tidak dimbangi dengan restrukturisasi organisasi
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru menekankan pentingnya revisi UU TNI. Menurutnya, perubahan undang-undang, termasuk perluasan jabatan yang bisa diisi prajurit aktif, memang diperlukan. Selama ini, permintaan agar prajurit menjalankan tugas di sektor non-pertahanan terus berdatangan.
“Sekarang itu, banyak kementerian yang MoU dengan saya, dari Menkes (Menteri Kesehatan), Mentan (Menteri Pertahanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sampai BUMN. Di situ kan bisa dilihat bahwa kementerian membutuhkan ada kesatuan TNI sehingga ada jabatan di situ untuk melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut,” kata Panglima TNI.
Agus Subiyanto menambahkan bahwa tugas non-pertahanan telah lama dijalankan oleh prajurit TNI. Ia mencontohkan prajurit yang mengajar anak-anak di Papua, memberikan pelayanan kesehatan, dan menangani bencana. Bahkan, lanjutnya, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun stasiun pemancar dan penerima (BTS), tentara juga diperlukan sebagai pasukan pengamanan.
Dia juga menegaskan bahwa profesionalitas TNI tidak akan menurun jika terlalu banyak pekerjaan nonpertahanan yang diemban. Hal itu, tambahnya, dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya hingga saat ini belum menerima dan masih menunggu surat presiden untuk membahas revisi UU TNI ini. [voa]
Jaringan: VOA






