YLBHI Nilai Amandemen UU TNI Bisa Merusak Reformasi

TNI berbaris saat mengikuti perayaan hari TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
TNI berbaris saat mengikuti perayaan hari TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong DPR untuk menghentikan usulan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI.

Selain itu, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengirimkan surat presiden, sehingga revisi tersebut tidak dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah. Pasalnya, keputusan mengenai kelanjutan pembahasan kini berada di tangan pemerintah, yang memiliki jangka waktu 60 hari untuk mengirimkan surat presiden jika setuju melanjutkan pembahasan RUU bersama DPR.

Bacaan Lainnya

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan mendalam terkait substansi dari RUU TNI itu. Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang membahayakan Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.

“Jokowi harusnya berfikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red), berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,” ungkap Isnur, Minggu (9/6/2024).

Namun, lanjutnya, jika Jokowi tetap mengirimkan surpres persetujuan, maka komitmen mantan wali kota Solo itu terhadap demokrasi dan perlindungan HAM dipertanyakan.

Setidaknya ada sejumlah poin bermasalah dalam revisi UU TNI, di antaranya terkait soal perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut dinilai membahayakan demokrasi lantaran militer bisa digunakan untuk menghadapi masayrakat jika dinilai menjadi ancaman negara.

Penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 18 dianggap banyak pihak dapat melemahkan profesionalisme TNI yang seharusnya fokus pada tugas militer. Jabatan baru tersebut termasuk Staf Presiden, Kemenko Maritim dan Investasi, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

Selain itu, poin lain yang juga disorot adalah perluasan dan penambahan jenis operasi militer selain perang, yang meningkat menjadi 19 dari sebelumnya 14. Isu lain yang menjadi perhatian adalah perpanjangan usia pensiun prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Total Views: 366

Pos terkait