Lembaga Independen sebagai Otoritas Konten Sosmed
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan secara prinsip bila mengacu pada sejumlah standar termasuk panduan yang dibuat UNESCO, otoritas yang mengatur konten media sosial harus dilakukan lembaga independen yang dibentuk undang-undang atau melalui pengadilan.
Sementara UU ITE memberikan wewenang untuk memutus akses atau moderasi konten itu kepada pemerintah, maka berpotensi hanya akan menjadi institusi untuk melempar tanggung jawab misalnya bisa terjadi kesalahan dalam pembatasan atau moderasi konten.
Menurutnya harus dilihat pula, pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang paling banyak meminta take down (menghapus) konten kepada platform, jika merujuk pada Annual Google Transparency Report atau laporan tahunan transparansi dari Google.
“Dengan preseden itu ada kekhawatiran akan pembentukan dewan di bawah Kominfo hanya akan semakin memperkuat wewenang pemerintah untuk memblokir konten, yang pada akhirnya semakin merepresi kebebasan bereskpresi,”kata Wahyudi.
Dibahas dengan UNESCO
Sementara itu Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan rencana pembentukan Dewan media Sosial ini telah dibahas dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Menurutnya pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers sehingga sulit dijangkau Dewan Pers.
Meskipun pembentukan DMS ini atas rekomendasi UNESCO dan dibahas oleh banyak negara, Budi Arie mengatakan Kominfo masih mengkaji lebih jauh konsep DMS.
Menkominfo membantah bahwa DMS akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos karena anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil yang akan mendiskusikan setiap sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur UU ITE. [voa]
Jaringan: VOA