Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial Dikhawatirkan Bungkam Kebebasan Berpendapat

Seorang delegasi pertemuan Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) berjalan di depan logo-logo media sosial di Jakarta Convention Center, Jakarta, 16 Meii 2016. (Foto: Reuters)
Seorang delegasi pertemuan Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) berjalan di depan logo-logo media sosial di Jakarta Convention Center, Jakarta, 16 Meii 2016. (Foto: Reuters)

Rencana pembentukan Dewan Media Sosial menuai kontroversi, karena dikhawatirkan tidak independen dan berpotensi menjadi alat membungkam kebebasan berpendapat.

JAKARTA – Pemerintah berencana akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) sebagai mediator sengketa di ruang digital. Rencana itu sebelumnya pernah diusulkan oleh Southeast Asia Freedom Atau SAFEnet saat revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), tetapi pemerintah menolaknya.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom atau SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai usulan pembentukan DMS saat ini sudah tidak relevan, terlebih jika pembentukan DMS hanya melalui peraturan menteri saja dan bukan undang-undang.

Apabila pembentukan DMS itu dilandasi Permenkominfo maka semua keputusan – terkait satu konten bisa dihapus atau tidak – nantinya hanya dapat dilakukan oleh Kominfo saja.

“Nah, makanya ini perlu dicek ulang lagi untuk memastikan konsep nya, betul-betul independen, tidak ada kepentingan dari negara untuk memperluas upaya penyensoran dan sesuai dengan konsep awal, bahwa ruang digital atau konten media sosial menjadi tempat bebas berekspresid dan aman bagi semua orang, bukan menjadi tempat atau objek penyensoran yang lebih masif dilakukan oleh negara,” ujar Nenden, Senin (27/5/2024).

Usulan ini memang pertama kali disampaikan SAFEnet kepada Kominfo saat revisi kedua UU ITE akhir tahun lalu. Tujuannya agar ada keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian sengketa di media sosial, tidak hanya menonjolkan peran pemerintah saja.

Usul ini sedianya dapat menjadi referensi pembentukan DMS yang diharapkan beranggotakan pakar dari beragam unsur dan platform digital sehingga dapat memberi perspektif dan pandangan obyektif terhadap konten-konten yang dianggap bermasalah. Ironisnya usul untuk merevisi Pasal 40 ayat 2c saat revisi kedua UU ITE itu justru ditolak DPR.

Pos terkait