Pidato Megawati Isyaratkan  Sikap Oposisi PDIP?

Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Megawati Sukarnoputri saat berpidato dalam rakernas PDIP di Jakarta, 29 September 2023. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Megawati Sukarnoputri saat berpidato dalam rakernas PDIP di Jakarta, 29 September 2023. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Megawati Sukarnoputri mengatakan partainya akan mementingkan check and balance untuk menyikapi pemerintahan mendatang, yang dipimpin Prabowo Subianto. Menurut Megawati, partainya punya sejarah panjang dalam memperjuangkan demokrasi.

Hal itu disampaikan Megawati salam pidato politiknya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang dimulai Jumat (24/5/2025) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Presiden ke-5 Indonesia itu juga menginginkan seluruh kadernya tidak berada di zona nyaman.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa PDIP tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Namun Megawati menekankan pentingnya pengawasan sebagai penyeimbang dalam berdemokrasi, termasuk pengawasan terhadap kekuasaan yang ada.

“Sebagai partai yang memiliki sejarah panjang di dalam memperjuangkan demokrasi, kita tetap menempatkan penting adanya check and balance bahwa demokrasi memerlukan kontrol dan penyeimbang,” ujar Megawati.

Terkait sikap PDIP terhadap pemerintah ke depan, Megawati menyatakan masih akan mendengar suara dan masukan dari para kader. Isu ini, lanjutnya, menjadi prioritas dalam Rakernas Kelima PDIP.

Dalam pidatonya, Megawati juga sempat menyoroti soal kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kecurangan inilah, ujarnya, yang membuat kontestasi nasional tidak menjadi tempat rakyat untuk memiliki kedaulatannya.

Megawati menyinggung intervensi kekuasaan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tersebut menetapkan persyaratan usia minimal bagi calon presiden/ wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Total Views: 656

Pos terkait