Sempat Ancam Bunuh Korban, Tersangka Jambret di Meral Akhirnya Diciduk Polisi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Polres Karimun Ipda Zulfikar di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka jambret di sebuah surau di Batu Lipai, Baran Timur, Kecamatan Meral beberapa waktu lalu. (foto: humaspolreskarimun/helman)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Polres Karimun Ipda Zulfikar di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka jambret di sebuah surau di Batu Lipai, Baran Timur, Kecamatan Meral beberapa waktu lalu. (foto: humaspolreskarimun/helman)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tersangka pelaku jambret terhadap seorang warga yang hendak shalat zhuhur di sebuah surau di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya diciduk polisi.

Tersangka berinisial Z (28) diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meral dekat sebuah klenteng di Kelurahan Sei. Pasir Kecamatan Meral pada Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam keterangan pers di Mapolsek Meral tadi siang membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Meral bekerja cepat melakukan penyelidikan sehingga tersangka dapat dengan segera kita amankan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun Ipda Zulfikar.

Kapolres menjelaskan, sesuai dengan laporan korban, tersangka Z melakukan tindak pidana curas pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.50 WIB di Surau Al-Mu’izzu, Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Saat itu, korban hendak melaksanakan shalat zuhur di surau itu. Korban sempat melihat tersangka memasuki area surau dan langsung menghampiri serta merampas ponsel dari tangannya.

Tersangka juga berupaya menarik ransel korban sehingga korban terjatuh. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan tasnya itu.

“‘Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau’, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban,” kata Kapolres menirukan ancaman tersangka kepada korban.

Tersangka kemudian meminta kunci motor yang dipegang korban, namun korban tidak menyerahkannya, sehingga akhirnya tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek Honda.

“Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual, dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” katanya.

Polsek Meral, kata Kapolres turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda, 1 unit ponsel, 1 buah KTP milik korban, 1 buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sedangkan pelaku didisangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (jms)

Pos terkait