The Habibie Center: Perlu Perluas Keterlibatan Ormas Sipil Dalam Tangani Deradikalisasi Mantan Napiter

Delapan terpidana terorisme di Sumatra Utara yang bersumpah setia kepada Republik Indonesia. Rabu, 9 Maret 2022. (Sumber: Humas Kemenkumham Sumatra Utara)
Delapan terpidana terorisme di Sumatra Utara yang bersumpah setia kepada Republik Indonesia. Rabu, 9 Maret 2022. (Sumber: Humas Kemenkumham Sumatra Utara)

Kemampuan Penindakan Terorisme

Ali Abdullah Wibisono, Dosen Departemen Hubungan Internasional, Universitas Indonesia mengatakan ada sejumlah isu penanggulangan teror yang perlu menjadi perhatian di antaranya ancaman terorisme domestik atau ekstremisme kekerasan berdasarkan identitas etnis, serta perlunya memperkuat upaya pencegahan pendanaan terorisme.

Bacaan Lainnya

Menghadapi tantangan itu, katanya, Indonesia telah memiliki kemampuan penindakan yang efektif dilihat dari tingginya angka penangkapan terduga teroris yang mencapai di atas 100 penangkapan per tahun 2018.

“Kalau kita lihat proceeding pengadilan di Mahkamah Agung itu hukuman-hukumannya 1 sampai 3 tahun, ini PR (pekerjaan rumah-red) deradikalisasi reintegrasinya agak berat. Jadi saya kira ini menyiratkan adanya keperluan kerja sama dengan aktor-aktor non-negara, CSO di Indonesia yang sudah giat dengan deradikalisasi,” kata Ali Abdullah Wibisono.

The Habibie Center dalam siaran persnya, Kamis (16/5/2024) menyatakan data dari Densus 88 Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 142 terduga pelaku tindak pidana terorisme dari berbagai kelompok di Indonesia. Wilayah-wilayah tertentu, seperti Poso, tetap menjadi titik rawan dengan adanya kasus-kasus terorisme yang muncul secara periodik.

Operasi keamanan seperti Madago Raya yang telah berlangsung sejak 2016 di Poso masih terus dilakukan. Namun tantangan baru terus muncul seperti penangkapan delapan orang yang mengikuti pelatihan paramiliter jaringan teror di wilayah tersebut pada April 2024. [voa]

Jaringan: VOA

Pos terkait