Pakar: Penambahan Kementerian Sebagai Upaya Bagi-Bagi Kekuasaan

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan para politisi dari koalisi partai pendukung setelah pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU di Jakarta 24 April 2024. (Foto: Adek Berry/AFP)
Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan para politisi dari koalisi partai pendukung setelah pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU di Jakarta 24 April 2024. (Foto: Adek Berry/AFP)

Menurutnya, membentuk kabinet gemuk akan membuka lebar peluang terjadinya korupsi dalam konteks kewenangan yang dimiliki kementerian bersangkutan. Dia mencntohkan jika sejumlah lembaga sama-sama memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan, akan tumpang tindih dan terjadi silang sengketa.

Wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap penambahan kementerian sebagai hal wajar karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, revisi Undang-Undang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. Dia mengatakan revisi UU tersebut bisa membuah jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34.

Dia menjelaskan revisi UU Kementerian Negara tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring dengan perkembangan.

“Undang-undang Kementerian Negara terakhir tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2008. Jadi sudah 16 tahun. Tentu saya kira 16 tahun ini sudah banyak perubahan kemajuan, situasi baik domestik Indonesia maupun dunia global. Saya kira sudah cukup pantas untuk kita mengkaji ulang apakah struktur pemerintahan/ kementerian ini masih up-to-date atau tidak dengan situasi sekarang,” kata Doli. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: M Sarih

Total Views: 500

Pos terkait