Sidang Pembuktian Surat Sengketa Tanah Nenek Bahriyah Selesai, PN Pamekasan akan Lakukan Pemeriksaan Setempat

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Ach. Supyadi dan Kuasa Hukum Tambahan dari Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazak, sata dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pamekasan, usai sidang pembuktian. Kamis, 18/4/24 (jurnalterkini.id/fiki)
Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Ach. Supyadi dan Kuasa Hukum Tambahan dari Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazak, sata dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pamekasan, usai sidang pembuktian. Kamis, 18/4/24 (jurnalterkini.id/fiki)

Pamekasan, Jurnal Terkini – Sidang pembuktian kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan. Kamis, 18/4/24.

Kali ini keduanya telah menunjukkan bukti-bikti kongkrit sesuai dokumen yang dimiliki masing-masing.

Bacaan Lainnya

Menurut Kuasa hukum Nenek Bahriyah, Ach. Supyadi, kali ini sidang pembuktian lebih lanjut serta pamungkas, mengingat bukti-buktinya dianggap sudah cukup kuat.

“Sidang kali ini pembuktian lebih lanjut dan itupun yang terakhir, kalau saya mengajukan tambahan bukti sebanyak 8 bukti, total keseluruhan 31 bukti yang kami ajukan,” ujarnya kepada media saat dimintai keterangan.

Pria asal Kabupaten Sumenep itu mengatakan bahwa untuk sidang pembuktian sudah selesai, tinggal menunggu giliran sidang setempat dan para saksi.

“Sidang pembuktian sudah selesai, minggu depan sidang setempat dan dilanjut dengan keterangan para saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Sulaisi Abdurrazak, selaku kuasa hukum tambahan dari pihak Sri Suhartatik, lebih irit bekomentar.

Menurutnya, sidang kali ini hanya tambahan alat bukti saja.

“Tidak ada hal lain, hanya tambahan alat bukti saja, dan tidak ada yang perlu dikomentari karena ini perdata,” jelasnya di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Pamekasan melalui Humas, Anton Saiful Rizal, mengatakan bahwa sidang selanjutnya yakni pemeriksaan setempat.

“Pembuktian kan sudah selesai, selanjutnya pemeriksaan setempat, jadi kita melihat objek sengketanya dan itu wajib dalam hukum acara perdata, apalagi menyangkut tentang tanah, itu wajib kita lihat,” jelas pria asal Kabupaten Jember tersebut.

Menururnya, hakim akan datang langsung ke lokasi tanah sengketa tersebut.

“Kita datang kesana, bukan menentukan siapa pemiliknya, hanya saja melihat betul tidak apa yang disengketakan itu di daerah mana kelurahan atau desa mana luasnya berapa kita tidak mengukur itu,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, pihaknya akan mengundang perwakilan dari kelurahan atau desa dan pemberitahuan ke Polsek setempat.

“Nanti kita libatkan kedua belah pihak yang berperkara, termasuk biasanya ada saksi dari kelurahan atau desa, kami juga beritahukan ke Polsek setempat bahwasanya ada pemeriksaan setempat,” pungkasnya. (Fiki)

Total Views: 204

Pos terkait