Pegawai Karimun Jangan Arogan

Karimun (Jurnal) – Sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, pegawai negeri sipil dituntut memiliki akhlak dan budi pekerti mulia, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan.

Man Keling, seorang aktivisi LSM mengatakan moral etika pegawai di Sekretariat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menunjukkan etika yang kurang sopan kepada wartawan ketika berada dalam ruangan kantor tersebut, Senin (19/5).

Pegawai tersebut menunjukkan sikap kurang bersahabat dan mengatakan, “Abang jangan kayak preman, saya udah lama jadi prerman di balai, siapa yang abang banggakan dibalai karena saya orang balai,” ungkap pegawai tersebut.

Karena dia tersinggung ketika awak media mengatakan mengapai setiap datang pegawai selalu bermuka masam dan dia punya urusan begitu lama ditanggapi oleh pimpinan.

Apakah begitu salah satu pegawai instansi pemerintah kabupaten mengayomi masyarakat menggunakan kata kasar atau menonjolkan dirinya kepada masyarakat, dengan membawa nama preman karena masyarakat dan awak media adalah penghubung dari pemerintah.

Jadi menganalisa Pemerintah Kabupaten Karimun menampung preman menjadi pegawai di suatu instansi Pemerintah.

“Padahal sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975, namun salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Karimun tidak mengindahkan salah satu sumpah/janji dari pegawai,” jelas Man Keling.

Man Keling berharap Pemerintah Kabupaten Karimun bersikap tegas kepada semua pegawai dalam tata cara pelayanan masyarakat, karena masyarakat dalam pengurusan dan menemui kepala dinas sangat sulit dan pegawai agak kurang ramah-tamahnya kepada masyarakat,”tegasnya. (Iqb)

Total Views: 235

Pos terkait