AS: Pemukiman Baru Negara Zionis di Tepi Barat ‘Melanggar’ Hukum Internasional

Lokasi pembangunan proyek perumahan baru di pemukiman Israel di Givat Ze'ev, Tepi Barat, Senin, 18 Juni 2023. (Foto: AP)
Lokasi pembangunan proyek perumahan baru di pemukiman Israel di Givat Ze'ev, Tepi Barat, Senin, 18 Juni 2023. (Foto: AP)

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Jumat (23/2/2024) mengatakan perluasan pemukiman Zionis Israel di Tepi Barat yang diduduki Israel tidak sejalan dengan hukum internasional. Pernyataan tersebut menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.

Berbicara pada konferensi pers selama perjalanan ke Buenos Aires, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Washington “kecewa” dengan pengumuman Israel mengenai rencana pembangunan perumahan baru di Tepi Barat yang diduduki. Ia mengatakan bahwa hal tersebut kontraproduktif dalam mencapai perdamaian abadi.

Bacaan Lainnya

“Peraturan tersebut juga tidak sejalan dengan hukum internasional. Pemerintahan kami tetap menentang perluasan pemukiman, dan menurut penilaian kami, hal ini hanya melemahkan, bukan memperkuat, keamanan Israel,” kata Blinken.

Pada November 2019, Menteri Luar Negeri Trump, Mike Pompeo, mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang direbutnya dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai tindakan yang “tidak konsisten dengan hukum internasional.” Keputusan tersebut berseberangan dengan kebijakan AS selama empat dekade.

Beberapa bulan setelahnya, pada Januari 2020, pemerintahan Trump mengumumkan sebuah rencana perdamaian untuk konflik Israel-Palestina. Meskipun Israel menerima rencana tersebut dengan baik, Palestina justru menolaknya secara langsung karena dianggap memberikan sebagian besar klaim yang telah mereka perjuangkan selama beberapa dekade konflik kepada Israel. Hal ini termasuk hampir semua pencapaian yang telah diperoleh oleh Israel, termasuk tanah yang dibangun pemukiman secara paksa di atas tanah milik warga Palestina.

Pemerintahan Presiden Joe Biden menentang perluasan pemukiman lebih lanjut, dengan mengatakan hal itu kontraproduktif terhadap perdamaian abadi. Perkataan Blinken tersebut merupakan pertama kalinya bagi seorang pejabat AS mengatakan praktik itu tidak sejalan dengan hukum internasional.

Pemerintah baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap empat pria Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap pemukim.

Total Views: 594

Pos terkait