Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terendus aparat kepolisian.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kasus eksploitasi anak di bawah umur ini menyeret dua laki-laki sebagai tersangka, YM dan A, kedua-duanya berusia 43 tahun.
“YM berperan sebagai penerima pesanan jasa layanan seksual dengan meraih untung mulai dari Rp50.000 sampai Rp150.000. Dalam kasus ini, korbannya anak di bawah umur dengan usia masih 16 tahun,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur ini terungkap ketiga petugas patroli pada Minggu (28/1/2024) dinihari, mencurigai tersangka YM bersama korban, sebut saja melati keluar dari salah satu hotel di kawasan Puakang, Tanjung Balai Karimun, dengan pakaian tidak sopan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menindaklanjuti laporan petugas patroli. Keduanya langsung diamankan, dan selanjutnya turut pula diamankan tersangka A yang diduga sebagai pengguna jasa layanan seksual itu.
“Jadi, YM menerima pesanan dari A. Selanjutnya YM meminta kepada korban agar melayani A di salah satu hotel di Jalan Nusantara,” kata dia.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor dan uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp600.000.
Tersangka, kata Kapolres disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 88 jo pasal 76 i UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam






