AMAN: Ketiga Cawapres Belum Jamin Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Tiga Cawapres RI: Muhaimin Iskandar (tengah), Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Mahfud MD, dalam debat terakhir pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, 21 Januari 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)
Tiga Cawapres RI: Muhaimin Iskandar (tengah), Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Mahfud MD, dalam debat terakhir pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, 21 Januari 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

“Karena ketiadaannya (UU tentang Masyarakat Adat), kemudian yang lahir selama ini adalah UU yang digunakan untuk ekstraksi khususnya UU sektoral yang itu kemudian karena tidak ada kepastian hukum masyarakat adat, tidak ada UU masyarakat adat maka wilayah-wilayah itu dianggap wilayah kosong, tidak ada pemiliknya dan diklaim milik negara. Dan itulah penyebab rampasan wilayah adat. Masyarakat adat kemudian banyak tergusur kemudian hilang wilayah adatnya,” kata Rukka dengan juga menjelaskan bahwa jika masyarakat adat menolak dan mempertahankan wilayah adatnya tambahnya dianggap melanggar hukum dan terjadilah kriminalisasi.

Rukka berharap pemerintah yang terpilih nanti dapat menggolkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan sekaligus mereformasi hukum dan kelembagaan khusus tentang masyarakat adat untuk mengatasi sektoralisme.

Bacaan Lainnya

Hingga laporan ini disampaikan upaya VOA untuk mendapatkan komentar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya tentang isu ini masih belum membuahkan hasil.

Kelompok Minoritas Tanpa Kepastian Hukum

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan menempati wilayah adat secara turun menurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan. Masyarakat adat hidup di dalam komunitas adat yang sarat nilai-nilai budaya dan tradisi tertentu.

Tantangan yang dihadapi kelompok masyarakat adat ini tidak kecil. Mereka membutuhkan perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya, dan tentunya kepastian hukum. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 925

Pos terkait