AMAN: Ketiga Cawapres Belum Jamin Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Tiga Cawapres RI: Muhaimin Iskandar (tengah), Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Mahfud MD, dalam debat terakhir pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, 21 Januari 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)
Tiga Cawapres RI: Muhaimin Iskandar (tengah), Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Mahfud MD, dalam debat terakhir pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, 21 Januari 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

AMAN: Belum ada Jaminan Solusi Bagi Masyarakat Adat

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai ketiga cawapres sebenarnya cukup tahu permasalahan masyarakat adat, namun tidak satu pun memberikan jaminan solusi nyata jika kelak mereka memimpin negara ini.

Bacaan Lainnya

“Namanya orang sedang mencari dukungan pasti akan omong banyak. Kita sudah belajar dengan Jokowi bahwa ada nawacita 2014 itu, enam nawacita tapi kan karena justru tidak ada UU masyarakat adat, karena tumpang tinding UU dan peraturan lainnya, kemudian pembangunan yang bertumpu pada ekstraktif sumber daya dan perampasan wilayah adat jadi justru 8,5 juta hektarE wilayah adat terampas,” ungkapnya kepada VOA, hari Senin (22/1/2024).

Kondisi masyarakat adat saat ini, kata Rukka, semakin terhimpit. Berbagai produk hukum yang lahir justru melegalisasi agenda investasi dan pembangunan berskala besar; sebut saja UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara, UU Ibu Kota Negara, dan berbagai produk hukum lainnya yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

AMAN: 687 Orang Dikriminalisasi dalam Sepuluh Tahun Terakhir

Dalam sepuluh tahun terakhir ini, AMAN mencatat ada sekitar 687 orang anggota masyarakat adat yang dikriminalisasi. Rukka mencontohkan kasus penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, kasus perampasan wilayah adat O Hangana Manyawa di Halmahera Timur hingga ancaman pengalihan tanah masyarakat adat suku Balik di Penajam Paser Utara untuk menjadi Ibu Kota Nusantara.

Perampasan wilayah-wilayah adat ini, lanjutnya, juga memicu kekerasan terhadap perempuan adat dan membuat mereka semakin miskin.

Lebih jauh Rukka mengatakan AMAN sudah sepuluh tahun lebih memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang dinilai sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi kelompok minoritas ini, namun hingga kini tak kunjung disahkan.

Total Views: 930

Pos terkait