Sekitar 50 Pakar Diminta Beri Masukan untuk Bela Palestina di Mahkamah Internasional

Menlu RI Retno Marsudi mengajak puluhan pakar untuk memberi masukan bagi pernyataan Indonesia di Mahkamah Internasional terkait Kemerdekaan Palestina, di Jakarta, 16 Januari 2024. (Foto: Kemlu RI)
Menlu RI Retno Marsudi mengajak puluhan pakar untuk memberi masukan bagi pernyataan Indonesia di Mahkamah Internasional terkait Kemerdekaan Palestina, di Jakarta, 16 Januari 2024. (Foto: Kemlu RI)

Majelis Umum PBB Minta Pandangan ICJ Tentang Kebijakan Israel di Palestina, Jauh Sebelum Perang Israel-Hamas

Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Januari 2023 telah meminta pandangan hukum dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. ICJ mengundang sejumlah negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan hukum mereka, termasuk Indonesia.

Bacaan Lainnya

Retno mengatakan sejak awal telah menyatakan kesiapan memberi pandangan hukum kepada ICJ. Masukan secara tertulis sudah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023 lalu, sementara masukan secara lisan akan disampaikan pada 19 Februari 2024.

“Hak untuk menentukan nasib sendiri rayat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka. Berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukuk internasional,” kata Retno.

Ditambahkannya, semua tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional harus dihentikan dan dimintai pertanggungjawabannya. Masyarakat internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel itu, tegas Retno.

Pakar: Menlu Harus Bicara Lantang dan Berisi

Guru Besar Hukum Internasional yang sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana menilai saat bicara lisan pada 19 Februari nanti, Menteri Luar Negeri tidak perlu mengulang masukan pandangan hukum yang sudah disampaikan secara tertulis karena hanya diberi waktu 30 menit untuk berbicara. Ia juga meminta Retno bicara dengan suara lantang dengan isi pidato yang akan diingat dunia, sebagaimana pledoi Sukarno yang berjudul “Indonesia Menggugat” dulu.

Menurut Hikmahanto hal ini penting karena sebenarnya apapun keputusan ICJ tidak akan mengubah kebijakan Israel terhadap Palestina.

“Indonesia Menggugat” adalah pidato pembelaan Soekarno dalam sidang pengadilan di Landraad, Bandung, pada 1930, ketika ia bersama tiga temannya, Gatot Mangkupraja, Maskun dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia PNI dituduh akan menggulingkan pemerintahan Hindia Belanda.

Soekarno dengan lantang menyampaikan gugatan tentang kondisi politik dunia dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato itu menjadi dokumen politik yang penting dan sangat diingat publik karena secara tegas menentang kolonialisme dan imperialism.

Total Views: 629

Pos terkait