Awal Tahun, Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung diwawancara wartawan usai konferensi pengungkapan empat kasus narkoba di lantai 2 Gedung Catur Praetya Polres Karimun, Kamis (11/1/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung diwawancara wartawan usai konferensi pengungkapan empat kasus narkoba di lantai 2 Gedung Catur Praetya Polres Karimun, Kamis (11/1/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)
Barang bukti narkotikak berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan erimin lima atau happy yang diamankan dalam empat kasus yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (11/1/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)
Barang bukti narkotikak berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan erimin lima atau happy yang diamankan dalam empat kasus yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (11/1/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)

Kemudian, tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna merah muda dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram 27 paket sabu berwarna putih bening dibungkus plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five), 1 serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.

Kapolres AKBP Fadli Agus menyatakan bahwa konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang digelar terbuka dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menerangkan bahwa empat kasus yang diungkap dalam dua pekan itu melibatkan enam orang sebagai tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.227,69 gram, 385 butiir pil ekstasi dan 1,15 gram pil ekstasi serbuk, dan 479 butir psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rdi)

Editor:: M Sarih

Total Views: 473

Pos terkait