Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun Kepulauan Riau mengungkap empat kasus narkoba di awal 2024, dengan barang bukti salah satunya sabu-sabu sekitar 1.227,69 gram.
Pengungkapan empat kasus narkoba itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasubsipenmas Sihumas dalam konferensi pers di lantai II Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).
Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba bersama personel yang berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan mengamankan 6 tersangka dalam kurun dua minggu pada awal 2024.
Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kecamtan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki yaitu, tersangka DS dengan barang bukti 1 (paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram. Kemudian tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Selanjutnya dua kasus yang diungkap di Kecamatan Tebing dengan empat tersangka laki-laki, yaitu tersangka MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,51 gram.





