Syarat Ijazah Pendaftar SIPSS 2024
Pelamar wajib berijazah salah satu di bawah ini:
Dokter spesialis kesehatan jiwa
Dokter spesialis patologi anatomik
Dokter spesialis anastesi
S2 psikologi (profesi)
S2 hukum
S1 teknik komputer
S1 teknik informatika
S1 sistem informasi
S1 teknologi informasi
S1 kedokteran umum (profesi)
S1 kedokteran hewan
S1 pendidikan olahraga/ilmu keolahragaan
S2 hubungan internasional/ilmu hubungan internasional
Syarat Khusus Lainnya
Laki-laki atau perempuan
Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
Lulusan perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Akreditasi prodi minimal B dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar atau akreditasi prodi minimal Sangat Baik dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria, akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022.
IPK minimal 3,0
Khusus lulusan S1 dan S2, wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui pembantu dekan bidang Akademik.
Khusus lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Usia saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS:
Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis. Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi, Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi. Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4.
Memenuhi tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
Khusus dokter spesialis boleh sudah menikah, tetapi bagi perempuan sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.






