Keppres Pemberhentian Firli akan digugat
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuka Keppres terkait Firli Bahuri ke publik. Ia menyebut akan menggugat Keppres tersebut ke PTUN jika Presiden tidak memberhentikan Firli tidak dengan hormat. Sebab, kata dia, Dewas KPK telah memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Untuk menjadikan Firli masuk black list (orang-orang) tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup. Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri saja, terkena blacklist 5 tahun berdasarkan UU KPK yang baru,” jelas Boyamin kepada VOA, Jumat (29/12/2023).
Boyamin berharap hukuman yang maksimal dapat memberikan efek jera kepada pimpinan dan pegawai KPK yang lain agar tidak melakukan tindakan seperti Firli. Dengan ini, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini bisa pulih kembali. Sebab, menurutnya, kepercayaan publik di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami penurunan.
Pekan lalu (22/12/2023), Firli Bahuri telah mengirimkan revisi surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri sebagai Ketua KPK merangkap anggota KPK. Ia berharap proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena sudah sesuai dengan UU KPK.
Tindakan Frli ini dilakukan seiring dengan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian mengajukan pra-peradilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pra-peradilan tersebut pada Selasa (19/12/2023).
Berkaitan dengan kasus ini, Dewan Pengawas KPK juga telah menangani pertemuan antara Firli dengan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK kemudian menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkannya sanksi etik berat, serta memintanya mundur dari kepimpinan KPK. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





