JAKARTA – Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 disetujui Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani Presiden pada Kamis (28/12). Salah satu yang menjadi pertimbangan Keppres tersebut yaitu surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke presiden pada 22 Desember 2023.
“Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari kepada VOA, Jumat (29/12/2023) melalui pesan teks.
Putusan Dewas KPK yang dimaksud Ari tersebut menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi etik berat. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK. Adapun putusan ini berkaitan dengan pertemuan antara Firli dengan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Selain dua alasan di atas, kata Ari, presiden juga memperhatikan Undang-Undang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres. Terkait Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ia tidak menjelaskan secara langsung apakah Firli masih PNS atau tidak.
“Keppres ini hanya terkait pemberhentian Pimpinan KPK seperti diatur dalam pasal 32 UU KPK,” jelas Ari.