Natuna, JurnalTerkini.id – Setelah menjadi topik viral di kalangan masyarakat Natuna, penyelidikan dugaan politik uang terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Kepri 7 atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M, dihentikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Natuna, Kamis (21/12/2023), menyatakan penyelidikan dugaan politik uang oleh Daeng Amar di salah satu hotel di Kecamatan Bunguran Timur itu, tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
“Setelah adanya indikasi dugaan politik uang (money politic) pada tanggal 13 Desember 2023, pada 14 Desember 2023, Bawaslu Natuna membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terkait dugaan pelanggaran. Tim ini fokus pada pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j di Kecamatan Bunguran Timur,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Natuna, Sudarsono didampingi Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi dan beberapa staf.
Baca jurnal berita Natuna berikut: Telusuri Dugaan Politik Uang, Bawaslu Natuna: Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun
Lanjut Sudarsono, Bawaslu Natuna telah meminta keterangan secara langsung terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut serta mengumpulkan beberapa bukti. Setelah itu, Bawaslu Natuna menyusun analisa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk mengetahui tindaklanjut hasil penelusuran.
“Merujuk hasil analisa, dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah merupakan kampanye pemilu yang dihadiri oleh peserta kampanye pemilu, melainkan kegiatan rapat tim pemenangan yang bersifat internal dihadiri oleh relawan yang telah direkrut pada November 2023,” paparnya.
Sudarsono menerangkan, fakta menunjukkan bahwa koordinator relawan dan tim konsultan politik tidak terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye PAN di Kepri. Pelaksana kegiatan tersebut adalah tim konsultan politik sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan Daeng Amhar.






