“Selanjutnya terjadi miskomunikasi antara admin DPW PAN Kepri dengan LO PPAN di Natuna, yang pada awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) POLDA Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Bukti menunjukkan bahwa uang sebesar Rp150 ribu diberikan kepada peserta kegiatan (relawan) untuk tugas penyebaran bahan kampanye yang mencakup baliho, kalender, profil singkat Daeng Amhar, surat tugas relawan, dan lembar kontrol relawan.
Sudarsono menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu, pemberian uang kepada peserta kampanye dapat dipidana. Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Ini sesuai dengan Pasal 544 ayat 1 UU Pemilu.
Namun setelah analisis lebih lanjut, Sudarsono mengatakan, Bawaslu Natuna memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi ketentuan untuk menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, temuan terhadap Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu jo. Pasal 544 ayat 1 UU Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur tidak dilanjutkan. (Ron)
Editor: Anton Marulam





