Dikatakan Bupati, apabila RT/RW seperti itu, maka menyalahi aturan. Tetapi, diperbolehkan menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
“Menyukseskan Pilkada itu boleh, karena sudah kewajiban, seperti bagaimana RT/RW memastikan warganya terdata di daftar pemilih tetap, dan mengimbau masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Sambungnya, bertempat di Gedung Mardasyah Iskandariah sebanyak 26 RT dan 6 RW di Kelurahan Meral Kota yang telah terpilih sebelum pandemi Covid-19 sudah mendapat surat keputusan baru.
Bupati menegaskan, RT dan RW adalah organisasi masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat.
“Mereka perpanjangan tangan untuk menyampaikan program-program pemerintah, seperti apa keluhan dan harapan masyarakat harus disampaikan melalui forum RT dan RW,” ucap Aunur Rafiq.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur-unsur di Kelurahan Meral Kota yang telah bekerja dengan baik, sehingga seluruh bantuan penanganan Covid-19 dapat tersalurkan kepada masyarakat. (yra)






